• 031-8962174

APA ITU BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) ?

08 May 2017
Author :  

BPR Terdepan Dalam Melayani Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

 

Apakah BPR?

  • Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. (BI)
  • BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. (Gunadarma)


Sejak kapan BPR dikenal masyarakat?

BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.

Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

Apa fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.

Apa jenis layanan yang diberikan BPR?

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.



Apa jenis layanan yang tidak boleh dilakukan BPR
?
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.


Kemana alokasi Kredit BPR
?
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
9335 comments 130919 Views
Tag :
Super User

Comment

  • interwin interwin Monday, 08 May 2017

    Great website. Lots of useful information here.
    I am sending it to some buddies ans also
    sharing in delicious. And obviously, thanks for your sweat!

  • Going Here Going Here Monday, 08 May 2017

    Hey there! This is kind of off topic but I need some help from an established blog.
    Is it difficult to set up your own blog? I'm not very techincal but I can figure things out pretty fast.

    I'm thinking about creating my own but I'm
    not sure where to start. Do you have any ideas
    or suggestions? Thanks

  • Buy Proxy Ipv6 Buy Proxy Ipv6 Monday, 08 May 2017

    Hi there to all, for the reason that I am actually eager of reading this web site's post to be updated daily.
    It consists of fastidious data.

  • Burn Peak Burn Peak Monday, 08 May 2017

    https://burn-peak.prozinith.us
    I was very pleased to uncover this great site.

    I wanted to thank you for ones time for this particularly fantastic read!!

    I definitely savored every little bit of it and
    I have you bookmarked to see new information on your
    website.https://burn-peak.prozinith.us

  • Plombier Mons Plombier Mons Monday, 08 May 2017

    I am really delighted to glance at this website posts which includes lots of valuable information, thanks
    for providing these kinds of data.

  • ifacelens ifacelens Monday, 08 May 2017

    Useful information. Fortunate me I found your website accidentally, and I'm shocked why this accident didn't came about earlier!
    I bookmarked it.

  • Loodgieter Aalst Loodgieter Aalst Monday, 08 May 2017

    This piece of writing will help the internet visitors for setting
    up new blog or even a blog from start to end.

  • i face lens i face lens Monday, 08 May 2017

    What's up to all, it's genuinely a good for
    me to visit this website, it consists of priceless
    Information.

  • Plombier Mouscron Plombier Mouscron Monday, 08 May 2017

    After I originally commented I appear to have
    clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and
    now each time a comment is added I recieve four emails with the same comment.
    Perhaps there is a means you are able to remove
    me from that service? Thanks a lot!

  • Loodgieter Gent Loodgieter Gent Monday, 08 May 2017

    Greetings, I do think your website may be having browser compatibility issues.
    Whenever I look at your website in Safari, it looks fine however, if opening in Internet Explorer, it has some overlapping issues.
    I just wanted to give you a quick heads up! Besides that, fantastic blog!

Leave your comment

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

    • Kantor Pusat JL. Raya Larangan Ruko Jatikepuh Blok b-9 Sidoarjo- Jawa timur
    • Kantor Cabang JL. Kapasan No 49,Surabaya- Jawa Timur
    • 031-8962174
    • 0888-0320-0182
    • 031-8952823
    • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

galery

There are no image inside folder: images/demo/gallerypro

Hubungi Kami

  Mail is not sent.   Your email has been sent.
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree